JejakRetorika.Com – Suasana duka menyelimuti Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, setelah seorang siswi anggota Paskibraka berinisial DFA ditemukan meninggal dunia pada akhir Juli 2025.
Kasus ini mengejutkan publik karena korban dikenal sebagai pelajar berprestasi dan aktif dalam persiapan upacara Hari Kemerdekaan.
DFA, siswi kelas X di salah satu SMA negeri di Kecamatan Natal, dikenal ramah, disiplin, dan memiliki semangat tinggi dalam mengibarkan bendera Merah Putih.
Setiap sore, ia rutin mengikuti latihan Paskibraka bersama rekan-rekannya. Namun, pada Selasa (29/7/2025), ia tidak pernah kembali ke rumah setelah berangkat untuk latihan.
Keluarga yang khawatir melapor ke pihak kepolisian, memicu pencarian intensif.
Keesokan harinya, sepeda motor korban ditemukan terparkir di dekat area pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kebun sawit Desa Taluk. Penemuan ini menjadi petunjuk awal yang mengarahkan proses penyelidikan.
Penemuan Korban dan Penangkapan Tersangka
Pada Kamis (31/7/2025), warga menemukan jasad DFA di kebun sawit Desa Taluk. Tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menemukan lokasi tersebut berada di dalam lubang bekas galian alat berat, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial YS (25), yang merupakan tetangga korban. Ia ditangkap pada Selasa malam (5/8/2025) di rumah temannya di Desa Bonda Kase.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, meskipun sempat terjadi ketegangan di lokasi karena emosi warga.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa tersangka diduga memiliki motif ekonomi. Barang-barang milik korban seperti sepeda motor, ponsel, dan sejumlah uang tunai ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Kronologi yang Diungkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengajak korban dengan alasan mengantarkan barang ke bengkel. Namun, ia justru membawa korban ke lokasi kejadian di area perkebunan.
Dari keterangan penyidik, di tempat tersebut tersangka melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan menguburkan jasad korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, ponsel, pakaian, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Penyidik menjerat YS dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Walaupun jadwal persidangan masih belum dipublikasikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan setelah proses penyidikan selesai.
Duka Keluarga dan Reaksi Publik
Keluarga korban mengaku sangat terpukul atas peristiwa ini. DFA bukan hanya anak yang berprestasi, tetapi juga menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah.
Ucapan belasungkawa mengalir dari berbagai pihak, termasuk dari rekan-rekan Paskibraka dan masyarakat setempat.
Banyak warga yang menyuarakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Peristiwa ini juga memicu diskusi publik mengenai keamanan anak, khususnya pelajar yang aktif dalam kegiatan sekolah di luar jam belajar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap generasi muda memerlukan perhatian lebih serius. Tidak hanya dari pihak sekolah dan aparat keamanan, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat.